Sering kali kita ditelpon dan ditawari Kartu Kredit/KTA oleh Bank. Yang berarti pada pengecekan awal (seusai pemakaian dll kita cukup memenuhi syarat).
Setelah di cek ulang, semua persyaratan sudah terpenuhi, gaji OK (tidak pakai kongkalikong pula dengan bagian HRD), pembayaran kartu kredit/cicilan lama OK tidak pernah tersendat2, tapi kok ditolak? Sekali, kita bisa bilang "nga apa2 belum butuh ini." Dua kali, "lagi sial kali, di telpon nga ada yg angkat di rumah." Tiga kali dan seterusnya, sudah saatnya anda bertanya-tanya, ada apa gerangan..
Kadang kita merasa semua kewajiban kita telah dilakukan, semua hutang yang dahulu memang sempat tersendat-sendat sudah terbayarkan, tapi tahukah anda bahwa bank tidak selalu update laporannya akan nasabah/eks-nasabah ke pihak BI. Entah karena kelalaian atau kesengajaan.. Tapi yang jelas ini dapat merugikan anda sebagai konsumen dikemudian hari..
Pertama yuk dibahas dulu biasanya bagaimana sih proses aplikasi KK/KTA..
Simpel ajah, setelah semua persyaratan dokumentasi terpenuhi maka bagian analisa di bank akan membuka IDI History kita. Apa sih IDI History itu? Jadi IDI History itu adalah hasil dari Sistem Informasi Debitur dimana semuaaa data2 kita ketika kita bersinggungan dengan bank2 di Indonesia akan dimunculkan. Nah para analisis ini akan melihat data-data kita, seperti pemakaian kartu kredit selama ini, berapa pagu kreditnya dan berapa sisa limitnya atau apakah masih ada hutang cicilan (misal sedang mencicil elektronik/motor melalui adira) jumlahnya berapa besar dan sisanya..
Yang menjadi masalah adalah apabila bank tidak meng-update data terbaru kita..
Kejadian yang menimpa saya akhir2 ini, saya hendak mengajukan kartu kredit baru dengan limit yang lebih tinggi utk berjaga2 apabila membutuhkan, tetapi selalu saja ditolak. Padahal penghasilan saya dua kali lebih besar daripada sebelumnya. Tahun 2011 saya memang sempat bermasalah pembayaran KTA (karena kondisi ekonomi saat itu) di salah satu bank asing tapi Nov2011 akhirnya bisa saya lunasi. Selain itu di bank asing lain saya juga melunasi cicilan kartu kredit saya yang sempat macet di 2009. Karena sudah cukup lama dan sudah lunas, tentunya saya berpikir tidak ada masalah dong. Memang ketika melunasi cicilan kartu kredit saya datang langsung dan mendapatkan SURAT LUNAS sementara untuk yang KTA saya hanya mendapatkan berbentuk fax tapi SURAT LUNAS tidak pernah sampai di rumah saya walaupun sudah dijanjikan oleh personel bank tersebut.
Setelah berkonsultasi intensif dengan eyang Google dan membuka-buka primbonnya eyang yang kalo di print amat sangat tebal, sekali2 terbaca istilah "IDI Historis" dan "SID." Semakin penasaran, semakin banyak membaca akhirnya saya membuka situs BI. Usut punya usut, kita sebagai konsumen ternyata juga bisa meminta IDI Historis pribadi kita loh.
Pertama kita ajukan permintaan melalui website BI di
sini. Masuk ke tabulasi
Perbankan di bagian atas website. Kemudian di sebelah kiri di bagian
Informasi Pendukung klik "
Biro Informasi Kredit" dan keluar 3 pilihan tabulasi. Kemudian klik
Permintaan IDI Historis. Scroll pojok bawah di sebelah kanan dan silahkan klik dan isi
Formulir.
Kita akan mendapatkan email konfirmasi dan dalam 3-5hari kerja pihak BI akan memberikan email jawaban apabila data kita memang ada di catatan IDI Historis. Contoh email jawaban dari pihak BI:
Silahkan di print dan dibawa ke kantor BI yang tertera di email (untuk wilayah DKI Jakarta) dan dibaca baik-baik syarat-syaratnya (contoh apabila kita berhalangan, hanya orang tua kandung/suami istri dengan membawa KK dan Surat Kuasa yang bisa mengambil).
Ketika mengambil di Gerai Info BI, minta mereka untuk menjelaskan sejelas2nya bagaimana membaca IDI Historis anda (biasanya mereka akan dengan sukarela menjelaskan)..
Saya mendapati hutang KTA yang telah saya lunasi di NOVEMBER 2011 ternyata masih berstatus AKTIF dan per Maret 2013 saya telah berhutang selama 648 HARI dengan status EMPAT (4) - DIRAGUKAN. Dan inilah yang membuat semua aplikasi saya ke Bank2 lain ditolak bolak balik depan belakang..
Jadi apabila anda pernah mempunyai kartu kredit atau KTA ketika menyelesaikan kewajiban anda dan melakukan penutupan harus:
1. MEMINTA SURAT LUNAS ketika menutup kartu kredit dan/atau KTA tersebut.
2. Sebaiknya meminta IDI Historis ke BI untuk melihat apakah statusnya sudah lunas atau masih aktif pada bulan berikutnya atau dua bulan setelah penutupan.
Semoga informasi ini dapat membantu rekan2 sekalian..